KPK Geledah Disdik dan Disperin Semarang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 5 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Semarang, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perindustrian (Disperin) Semarang, Jum'at (19/7/2024) pagi.

Seperti diketahui, hari ini menjadi hari ketiga KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan pemerasan ASN.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Semarang yang diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan kawan-kawan. 

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Adapun KPK dikabarkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang membuat sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang serta rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, digeledah pada Rabu (17/7/2024). 

Kendati demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan nama-nama empat tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardikha Sugiarto, menegaskan kalau lembaga antirasuah itu belum merilis secara resmi nama-nama tersangka. Walaupun KPK sudah mengantongi empat tersangka. Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari sektor swasta.

"KPK tidak pernah secara resmi merilis nama atau inisial tersangka perkara Semarang,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024) malam. (ar)