Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 2 jam yang lalu
Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Istimewa)
Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam mengusut perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap buronan Harun Masiku tak hanya menyasar tokoh politik, akan tetapi juga menyasar kepada oknum pimpinan KPK itu sendiri.

"Sprindik tersebut sangat kami dukung dengan catatan yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," kata mantan penyidik KPK itu kepada wartawan, Jum'at (19/7/2024).

Menurutnya, pimpinan KPK menjadi nama potensial untuk ikut serta diperiksa. Sikap pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku dinilai melenceng dan dapat dicurigai. Hal itu seharusnya dirahasiakan.

"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap".

"Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," timpal dia.

Selain itu, KPK juga diminta tidak lagi tebang pilih dan konkret membuktikan penegakan hukum kasus Harun Masiku. "Sudahlah, hentikan segala akrobat politik dan bargain politik".

"Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," tandasnya.

Sebagai langkah awal untuk mengusut dugaan obstruction of justice itu, KPK telah memeriksa saksi, Dona Berisa, yang merupakan mantan istri Saeful Bahri. Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku. (ar)