Dear 3 Wamen Baru, Ditungguin KPK Tuh!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juli 2024 2 jam yang lalu
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil Menteri (wamen) baru, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal itu setelah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri baru, pada Kamis (18/7/2024).

"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara baru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan, untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.

"Sesuai Peraturan KPK No. 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak dilantik," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga wakil menteri baru. Mereka adalah Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil menteri Pertanian Sudaryono, dan Wakil Menteri Investasi Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan, dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada undan-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan setulus-tulusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.