Heny Purwaningtyas, Anak Buah Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK soal Korupsi Jalur Kereta Api

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 2 jam yang lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu anak buah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jum'at (19/7/2024).

Adalah Heny Purwaningtyas selaku ASN pada Kemenhub. Dia menjabat sebagai Pokja pada Biro LPPBMN. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahw Heny menjadi saksi untuk tersangka Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. "Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan untuk Tersangka YO," kata Tessa.

Di hari yang sama, KPK sebenarnya juga memeriksa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus ini. Dia dalam kapasitas sebagai konsultan. Namun Hasto tak hadir dengan alasan memiliki agenda lainnya. Sehingga KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan itu.

Modus Yofi
Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi.

Adalah melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api. Yofi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. 

Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha yang turut ikut dalam proyek jalur kereta api. “Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” beber Asep 

Sebelum lelang, lanjut Asep, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.

PPK, kata Jenderal Polisi ini, memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang. (fn)