Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 2 jam yang lalu
Salah satu tersangka korupsi Askrindo diseret ke tahanan (Foto: Istimewa)
Salah satu tersangka korupsi Askrindo diseret ke tahanan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero). Mereka adalah AH, AKW, DAS, dan AR. Perbuatannya pun merugikan keuangan negara hingga Rp170 miliar.

"Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam Proses penerbitan jaminan SKBDN PT KSE pada PT Askrindo tahun 2018-2021," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Peran tersangka
AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019, telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi. Pengajuan itu diduga tidak memenuhi syarat yang diajukan oleh AR selaku Dirut PT KSE sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN.

AR juga diduga telah menyetujui pemberian Kontra SKBDN yang dinilai tidak layak. Sementara AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020, diduga memerintahkan tersangka AR memecah Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjad lima permohonan.

"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan, agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," bebernya.

Menurut Syarief, AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan Kajian Kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Padahal, PT KSE dianggap tidak layak mendapat fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. AKW juga diduga menerima aliran dana Rp200 juta dari AR.

Adapun DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN. 

Selain itu, dia juga diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta, lantaran telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," Syarief menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fn)