KPK Cecar 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kapal SKIPI KKP Rp 117 Miliar, Siapa Saja?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 Juli 2024 02:05 WIB
Gedung Dirjen Bea Cukai Jakarta. [Foto: Dok MI]
Gedung Dirjen Bea Cukai Jakarta. [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada Senin (22/7/2024), penyelidik KPK telah memeriksa tiga panitia pengadaan konsultan pengawas sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat bea -cukai tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidik terus mendalami materi dan peran para saksi dalam proses pengadaan SKIPI di KKP tersebut. Sebanyak 3 saksi yang diperiksa hari ini adalah Rosiman, Teguh Wibowo, dan Teuku Elvitraysah. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai pada Tahun Anggaran 2013–2015. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada tahun 2019.  Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang, dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU). 

Lima tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127. Kasus ini berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan dimulai pada tahun 2012. Ketika dilakukan uji coba, kapal yang dibeli tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan. Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar sembilan dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Selama proses pengadaan, IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai agen penjualan mesin yang digunakan untuk 16 kapal tersebut,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019 silam.