Dikorupsi! Nilai Kontrak Akuisisi PT Jembatan Nusantara-PT ASDP Indonesia Ferry Rp1,3 Triliun, 3 Orang Dicegah  ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 04:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya dikorupsi mencapai triliunan rupiah. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat disinggung soal pagu anggaran dalam proses tersebut. Namun, dia belum bisa memerinci perihal pelaksanaan akuisisi dua perusahaan tersebut. “Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Meski demikian, Tessa belum memerinci terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. Dia menyebut, hingga kini proses penghitungannya masih dilakukan. “Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” jelas Tessa.

Terkait peluang adanya temuan penerimaan suap terhadap pihak terkait dalam kasus ini, Tessa juga belum bisa berkomentar. “Yang pasti (terjadi) kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.