Pelaku Fraud BPJS Kesehatan: Pengelola RS hingga Dokter!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 05:29 WIB
Pahala Nainggolan (Foto: Dok MI)
Pahala Nainggolan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan fraud BPJS Kesehatan berupa klaim fiktif. Mereka adalah para pemilik atau pengelola rumah sakit, hingga dokter. 

Saat ini, KPK baru membuka penyelidikan untuk dugaan terjadinya phantom billing dan medical diagnose tak benar pada tiga rumah sakit dengan total klaim fiktif mencapai Rp35 miliar. 

Dua rumah sakit berada di Sumatra Utara dengan klaim fiktif Rp1 miliar dan Rp4 miliar; serta satu RS di Jawa Tengah dengan klaim fiktif mencapai Rp29 miliar.

“Banyak, [pada salah satu rumah sakit jumlah pelakunya] bisa delapan orang. Pokoknya ini enggak mungkin sendiri,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengungkap di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2024).

Menurut dia, salah satu pelaku yang pasti memiliki peran krusial adalah pemilik rumah sakit yang menjadi pihak pengaju klaim layananan ke BPJS Kesehatan. Dalam penelusuran, KPK juga mendeteksi peran keluarga dari pemilik rumah sakit dan dokter yang bertugas.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan tentang peran para dokter tersebut. Dia menilai, para dokter bisa saja dipaksa membuat dokumen medis fiktif untuk diajukan pemilik rumah sakit ke BPJS kesehatan.

"[Awalnya] kita ingin dibayar saja dulu, dikembalikan [ke BPJS Kesehatan] itu Rp29 miliar, Rp4 miliar dan Rp1 miliar. Balikin saja dulu gitu [tak perlu tahap pidana]. Sekarang kita jadi ributin [ungkap dan buka penyelidikan] karena dia [pemilik RS] gak mau bayar," bebernya.

Paralel dengan pengusutan hukum pidana, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami mengatakan, lembaganya juga akan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit hingga dokter yang terlibat dalam dugaan fraud BPJS Kesehatan.

“Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi,” kata Murti.

Menurut dia, Kemenkes telah mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan para pelaku yang melakukan tindakan fraud tersebut. Berkaitan dengan rumah sakit, Kemenkes bisa saja menghentikan kerja sama.

Sedangkan kepada para dokter, Kemenkes bisa memberikan sanksi dengan menghentikan, membekukan izin, hingga pencabutan izin praktek.

“Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” kata dia.

Topik:

KPK BPJS Kesehatan Fraud BPJS Kesehatan