Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Karo Penmas Divisi Humas (Divhumas) Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online .

Dia memastikan, Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah. "Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," tegasnya, Senin (29/7/24). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Trunoyudo mengatakan pihaknya harus melakukan penyelidikan, guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online. "Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," lanjut mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu.

Dia menjelaskan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.

"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," tandasnya.