Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024).

Adapun Wahyu kembali dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang saat ini masih buron. Wahyu merupakan terpidana yang menerima suap dari Harun. 

Termasuk dalam lima orang itu adalah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Setelah diperiksa sekitar 6 jam lamanya, Wahyu mengaku dicecar penyidik soal lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. 

“Antara lain (pertanyaan menyangkut orang yang dicegah),” kata Wahyu saat ditemui di KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin sore.

Meski demikian, Wahyu mengaku tidak mengenal seluruh orang yang dicegah KPK terkait perkara Harun, termasuk Kusnadi.  “Ada beberapa yang kenal ada yang tidak,” jelas Wahyu. 

Wahyu mengaku dipanggil Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memburu Harun, Rossa Purbo Bekti. Ia diminta penyidik untuk memberikan keterangan mengenai informasi lanjutan dalam penanganan perkara Harun Masiku. 

“Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” tutur Wahyu. 

Menurutnya, penyidik melayangkan sekitar 15 pertanyaan. Namun demikian, ia enggan mengungkap apa yang didalami tim penyidik. “Ya nanti ditanyakan penyidik,” tukas Wahyu.