Restitusi Rp706 Juta David Ozora Hasil Lelang Mobil Rubicon

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, Jakarta, Kamis (Foto: Antara)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, Jakarta, Kamis (Foto: Antara)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.

"Menjadi Rp706.872.100, alhamdulillah akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ika mengatakan pihaknya telah melakukan lelang mobil tersebut sebanyak tiga kali dan terakhir laku sebesar Rp725 juta.

Kemudian, harga itu dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan dikurangi biaya administrasi Rp2.900 antar bank, sehingga menjadi Rp706.872.100.

Dia menegaskan Kejari Jakarta Selatan memastikan hak atas korban David Ozora terpenuhi dalam pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang tersebut. "Ini merupakan tanggung jawab bidang saya, yaitu pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, melalui lelang," ujarnya.

Sementara, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan ini merupakan tahap pertama restitusi yang kemudian akan didiskusikan bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Beliau memberikan arahan bahwa masa depan alurnya adalah dari jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi," ujarnya.

Nantinya pelaku akan dimintai keterangan atas pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.

Nantinya, pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
 
Pihaknya masih memperjuangkan adanya harta yang dimiliki oleh Mario Dandy untuk bisa menanggung restitusi. "Jadi, harapannya dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini, para koruptor cara mainnya nyimpan harta dan lain-lain seperti ini," ujarnya.
 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga pada Selasa (11/6/2024).

Seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.

Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.