Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)
Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka Dwi Singgih H (DSH) Selasa (30/7/2024).

Sbelumnya tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.

"Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/8/2024).

Selanjutnya, tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. 

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas Harli.