Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka Dwi Singgih H (DSH) Selasa (30/7/2024).
Sbelumnya tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
"Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas Harli.
Topik:
Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih H. BRUguna Kredit BRIGuna Kejagung JampidmilBerita Sebelumnya
Restitusi Rp706 Juta David Ozora Hasil Lelang Mobil Rubicon
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB