Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 19:19 WIB
Bank Banten (Foto: Istimewa)
Bank Banten (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Adalah mantan Kepala Divisi Jaringan Bank Banten, Dida Herdiyana dan mantan Dirut Bank Banten tahun 2020, Fahmi Bagus Mahesa. "Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Bandung," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (1/8/2024).

KPK saat ini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Jasindo.  Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen pada 2017–2020 yang merugikan negara hingga Rp36 miliar. Kasus kedua terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) pada 2015–2020.

Taksiran kerugian negara pada kasus tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar. Apabila suatu kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK biasanya telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

Topik:

Jasindo Bank Banten KPK Korupsi Jasindo