Ambil Tindakan Tegas, BRI Ungkap dan Laporkan Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - BRI Kantor Cabang Cut Meutiah buka suara terkait dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga 55 miliar.

"Kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud_ di lingkungan kerja," kata Rio Nugroho
Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024).

Lanjut Rio, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.

Rio menegaskan bahwa, BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan ybs kepada pihak berwajib.

"BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD berinisial SDH, buronan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, Selasa (30/7/2024) dini hari.

"Sekitar pukul 00.45 WIB di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Yaitu SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa perbuatan SDH bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690.

"Rinciannya, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062; BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771; dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857," Harli merincikan.

SDH bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," jelasnya.