Eks Kepala Desa Gemel Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Sidang kasus korupsi dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. (Foto: Antara)
Sidang kasus korupsi dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. (Foto: Antara)

Lombok Tengah, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menuntut mantan Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat Muhammad Ramli dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa 2019-2022.

"Terdakwa kasus korupsi anggaran Desa Gemel dituntut 7 tahun penjara," ujar Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Rp969 juta tersebut, sehingga pihak kejaksaan menetapkan Kepala Desa Gemel sebagai tersangka. Persidangan kasus tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dan dua Minggu ke depan baru sidang putusan. "Kerugian negara dalam kasus itu Rp969 juta lebih baik fisik maupun non fisik," ucapnya.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024. "Kami tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi," tutur Brata.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu telah dilaporkan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak. "Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 969 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022. Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume," pungkasnya.