Ke MA, Kejari Surabaya Daftarkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Ist)
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, pada hari ke-12 atau Senin 5 Agustus 2024 mendatang. 

Hal tersebut sesuai aturan, yakni permohonan kasasi bisa dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan.

Pengajuan kasasi pada 12 hari setelah putusan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini merupakan bagian dari strategi Kejari Surabaya untuk dapat membuat memori kasasi yang maksimal.

Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi.

"Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari," katanya, Minggu (4/8/2024).

Sebelumnya pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

 

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.