Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Ditetapkan, Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eks Dirut Inalum Danny Praditya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Danny Praditya (Foto: Istimewa)
Danny Praditya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proses jual-beli gas turut menyeret eks pemimpin PT Perusahaan Gas Negara (PGN)—sekarang PT Pertamina Gas Negara Tbk. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, sebagai salah seorang tersangka. 

Komisi antirasuah sempat mencegah Danny ke luar negeri. Danny sempat menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). KPK turut menjerat Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama perusahaan gas swasta. 

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.

Hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka tersebut.

"Belum ada info dari penyidik kalau pertanyaannya kapan saksi/tersangka akan dipanggil. Jawaban saya kurang lebih sama.

Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," begitu kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Dalam rangka pengusutan dugaan korupsi ini tim penyidik KPK telah menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei lalu. 

Juru bicara KPK Ali Fikri saat itu mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei 2024 itu. 

Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. 

Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata dia.

KPK juga menggeledah tiga rumah di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024.

Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024), menerangkan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM.

Lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik untuk kemudian disertakan untuk melengkapi berkas perkara.

Tetang Danny Pradita

Tindakan rasuah tersebut diduga dilakukan Danny saat dirinya menjabat sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk / Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 2016-2019 lalu.

Alih – alih diberhentikan dari jabatan, Menteri BUMN Erick Thohir justru mengangkat Danlny Pradita sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama pada 2023 lalu. 

Sementara, KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut. 

Melansir website resmi Inalum, Danny Pradita menyelesaikan Pendidikan di Master of Engineering dari Karlsruhe University of Applied Sciences (2004) dan Sarjana Teknik Metalurgi dari Universitas Indonesia (2001). 

Sebelum bergabung dengan PT Inalum, sepanjang karier profesionalnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Nusantara Gemilang, Direktur Utama pada Entitas Anak PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), PT. Gagas Energi Indonesia, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dan Direktur Operasi PT. Medco Power Indonesia dan Direktur Operasi dan Portofolio MIND ID.

Dalam sebuah akun Linkedin yang mengatasnamakan dirinya, Danny diketahui fokus berkarier di bidang operasional tambang serta monetisasi yang berkelanjutan di industri pertambangan dan sumber daya mineral. 

Danny mengelola integrasi dan penyelarasan lintas sektor di antara anggota holding, menerapkan cara kerja yang gesit sambil mendorong keunggulan operasi pertambangan dan kepatuhan terhadap ESG. 

Danny memiliki 15 tahun pengalaman dalam bidang monetisasi gas alam, gas ke listrik, manajemen pembangkit listrik, transisi energi, energi terbarukan, serta manajemen energi.

Selain Danny sebagai Direktur Utama, sejumlah tokoh penting juga turut mengisi jabatan strategis di PT Inalum.

Antara lain, Benny Alexander Wiwoho sebagai Direktur Human Capital dan Rainaldy Harahap sebagai Direktur Operasi. 

Di lain sisi, Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende belum bisa memastikan status tersangka itu, sebelum adanya informasi resmi dari KPK.

"Nanti kami informasikan kembali lebih lanjut. Kami masih juga menunggu informasi resminya," kata Ende.

Terlepas dari itu, KPK masih belum memerinci identitas kedua tersangka tersebut. 

KPK juga belum menjelaskan secara detail mengenai modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini. (wan)