Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Pelamar Kerja

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perdata soal batas usia pelamar kerja, yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang dikutip dari situs resmi MK, Senin (5/8/2024).

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, pasal 35 ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan tak melanggar HAM karena diskriminasi hanya mencakup agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Menurut Arief, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan termasuk diskriminasi. Apalagi, kata dia, soal diskriminasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 UU 13/2003.

Kendati demikian, putusan MK tersebut tak bersifat bulat karena ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah. Menurut dia, MK seharusnya mengabulkan gugatan tersebut sebagian.

Guntur berpendapat, pasal 35 ayat 1 tersebut memang tak bermasalah secara konstitusionalitas. Namun jika dilihat lebih dalam dari aspek keadilan, Guntur melihat norma pasal a quo potensial disalahgunakan.

Dia menyebut, normal pasal a quo sangat jelas meninggalkan persoalan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, perlu ada penegasan soal bentuk diskrimunasi apa saja, yang tidak ditoleransi dalam lowongan pekerjaan.

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," jelasnya.

"Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” tandasnya.

Gugatan soal batas usia pelamar kerja tersebut, dilayangkan oleh warga asal Bekasi bernama Leonardo Hamonangan. Dalam permohonannya, Leonardo menilai pasal 35 ayat 1 UU 13/2023 telah membatasi akses dan kesempatan calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan mereka.

Dia juga merujuk pada aturan lowongan di negara lain seperti AS, Jerman, dan Belanda yang tidak mencantumkan batas usia pelamar. Oleh karena itu, dia menilai, pasal tersebut bersifat diskriminatif.