KPK Periksa Ketua DPW PSI Kalbar Alexius Akim, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kalimantan Barat Alexius Akim berkaitan kasus buron anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku, Senin (5/8/2024).

“Betul, Saudara AA hadir hari ini dan dimintakan keterangannya sebagai saksi di perkara pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan terpidana dalam kasus tersebut yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Minggu (29/7/2024).

Lembaga antirasuah membuka penyelidikan terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dengan pencarian buron HM.

Pada kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan pada kasus tersebut. Diantaranya adalah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa selain Kusnadi, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," kata Tessa.