Korupsi Insentif Imam Masjid, Latu Unra Divonis Dua Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua tahun penjara. (Foto: Antara)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua tahun penjara. (Foto: Antara)

Palembang, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua tahun kurungan penjara terhadap Latu Unra sebagai terdakwa korupsi dana Insentif imam masjid.

Sidang vonis yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Kristianto Sahat H Sianipar di hadapan terdakwa Latu Unra dan JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).

Majelis hakim mengatakan Latu Unra terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp201 juta dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan," ujarnya.

Setelah membacakan putusan, Majelis hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU apakah menerima apa pikir-pikir.

Terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut, kemudian JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.