Kejari Sanggau Borgol 1 Tersangka Korupsi Pembayaran Tera Ulang, Langsung Dijebloskan ke Rutan, Begini Duduk Perkaranya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2024 3 jam yang lalu
GL mengenakan rompi tahanan Kejari Sanggau (Foto: Dok. MI)
GL mengenakan rompi tahanan Kejari Sanggau (Foto: Dok. MI)

Sanggau, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau  menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GL, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di Kabupaten Sanggau, Senin (15/08/2024).

Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan tersangka GL menjalankan aksinya dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” kata Adi.

Duduk perkara

Pada tahun 2020-2023 perusahaan/pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui GL yang merupakan petugas tera atau melalui vendor.“Sebelum melakukan tera/tera ulang, dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Setelah itu dilakukan tera/tera ulang,” kata Adi.

Dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan/pemilik alat UTTP, GL menentukan jumlah yang harus dibayar serta meminta pembayaran dilakukan sebelum tera/tera ulang via transfer ke rekening milik GL atau pembayaran tunai di lokasi ketika selesai tera/tera ulang.

“Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tera/tera ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam peraturan daerah Kabupaten Sanggau,” jelas Adi Rahmanto.

Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500, dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp.843.504.000, tahun 2021 sebesar Rp.1.117.616.000, tahun 2022 sebesar Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 sebesar Rp.771.999.000.

“Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020-2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508. Rinciannya yaitu tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168, tahun 2023 Rp.82.920.340,” beber Adi 

GL, kini menjadi penghuni Rutan Kelas II B Sanggau. 

Dia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliar Rupiah,” tandas Adi.