Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jardin Traco Utama Djudju Tanuwidjaja, Tersangka Korupsi Emas 109 Ton yang Belum Ditahan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Direktur Utama PT Jardin Traco Utama, Djuju Tanuwidjaja yang menjadi tersangka pemodal dan penampung hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar, Djudju Tanuwidjaja menanti pemeriksaan sesaat setelah tiba di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (26/3/2015)
Direktur Utama PT Jardin Traco Utama, Djuju Tanuwidjaja yang menjadi tersangka pemodal dan penampung hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kalbar, Djudju Tanuwidjaja menanti pemeriksaan sesaat setelah tiba di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (26/3/2015)

Jakarta, MI - Kalangan importir emas digarap Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

Kali ini, Direktur PT Jardin Traco Utama (JTU) berinisial DT diduga Djudju Tanuwidjaja mendapat giliran, Senin (5/8/2024). Selain JTU, ada 11 perusahaan lain yang bergerak pada produk perhiasan emas sekaligus importir emas, yaitu PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS). 

Sembilan importir lain terdiri PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Soal Djuju Tanuwidjaja, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dia diperiksa bersama 6 saksi lainnya yang mayoritas dari pihak PT Antam. "DT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010 sampai dengan 2014," kata Harli.

6 saksi lainnya adalah SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk; HKT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Lalu, LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; SL selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; dan RA selaku Mantan Direktur PT Antam Resourcindo.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka HN dan kawan-kawan. "Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam kasus ini, sudah belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Gluria Asih Rahayu (GAR); James Tamponawas (JT); Suryadi Lukmantara (SL); Suryadi Jonathan (SJ); Lindawati Efendi (LE); Ho Kioen Tjay (HKT); dan Djudju Tanuwidjaja (DT).

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, dari 7 tersangka itu, masih ada yang belum dijebloskan ke tahanan. Yakni Lindawati Efendi , Djudju Tanuwidjaja, Suryadi Jonathan, James Tamponawas dan Ho Kioen Tjay.

Mereka yang berstatus tahanan kota tidak ditahan karena faktor kesehatan. "Lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detector," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Kejagung (Kejagung), Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Adapun tersangka sebelumnya adalah para General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Tersangka lain ialah TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011.

Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AH selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MAA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

Kasus posisi
Dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

"Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," demikian penjelasan Kejagung.

"Di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis."

Kejagung mengungkapkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fn)