Menag Yaqut Diadukan Lagi ke KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Menag Yaqut Cholil (Foto: Dok MI/Ist)
Menag Yaqut Cholil (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan dibuat Organisasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), Senin (5/8/2024).

Pelapor mengadukan dugaan tindak korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Mereka menduga bahwa adanya tindak korupsi dalam pengadaan kuota haji 2024.

“Kita hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN [Korupsi, Kolusi, Nepotisme] yang berada di Kementerian Agama, yang kita duga kuat yang dilakukan oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama,” kata Koordinator Lapangan AMALAN Rakyat, Raffi Maulana kepada wartawan, Senin (5/8/2024)

Pada laporannya tersebut, Rafli mengaku pihaknya menyertakan barang bukti yang berupa alat penyimpanan elektronik, yaitu flashdisk yang berisikan rekaman antara Menag dan Komisi VIII DPR RI yang diduga terlibat pada tindakan tersebut.

“Kita bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flashdisk yang dimana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama,” katanya.

Laporan tersebut merujuk pada keputusan Kementerian Agama yang mengalihkan kuota reguler ke kuota haji khusus. Kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

Sebelumnya, Menag Yaqut juga dilaporkan oleh Organisasi masyarakat, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menag Yaqut ke KPK pada pekan lalu.

“Ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," kata Ketua GAMBU, Arya.