Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Herman Hery Dicecar soal Korupsi Bansos Presiden

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Bansos Presiden Covid-19 (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Bansos Presiden Covid-19 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Herman Hery, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, Senin (5/8/2024).

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Jumat lalu yang tidak dihadiri Herman dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal.

"Betul, saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa caleg DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 melalui PDIP, Stevano Rizki Adranacus, yang merupakan anak Herman sebagai pihak swasta, Senin (29/7/2024) lalu.

Selain Stevano, KPK juga memeriksa satu orang lainnya, yaitu Floreta Tane yang juga sebagai pihak swasta. Di lain sisi, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan COVID-19.

Tessa mengatakan masih belum bisa mengungkapkan secara rinci lokasi mana saja yang digeledah. Dia juga belum bisa memberi tahu apakah KPK sempat menyita barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Namun, berdasarkan informasi, salah satu objek penggeledahan diduga kediaman Herman.

Tessa mengatakan total kerugian negara dalam kasus Banpres untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sekitar Rp250 miliar. KPK juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW).