Mangkrak! Dugaan Korupsi Proyek GOR Tanah Tinggi Kodya Tangerang Rp 3,4 Miliar Masuk Radar KPK?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Proyek GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diambil dari berbagai sudut. Dianggarkan biaya pembangunan Rp 3,4 miliar tapi mangkrak, baru sekitar 30 persen. (Foto: Dok. MI/Selamat Saragih)
Proyek GOR Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diambil dari berbagai sudut. Dianggarkan biaya pembangunan Rp 3,4 miliar tapi mangkrak, baru sekitar 30 persen. (Foto: Dok. MI/Selamat Saragih)

Jakarta, MI - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tanah Tinggi, Kota Madya (Kodya) Tangerang, menelan biaya sebesar Rp 3,4 miliar masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini ditandai dengan permintaan KPK soal data-data dan dokumen lahan dan bangunan itu secara tertulis. 

Bahwa, ketika Monitorindonesia.com, Senin (5/8/2024) menyambangi gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pihak lembaga anti rasuah itu meminta jurnalis Monitorindonesia.com membeberkan duduk perkara tersebut.

Awalnya, jurnalis Monitorindonesia.com, ingin bertemu dengan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, namun bawahannya atas nama Rea yang meminta data-data lengkapnya. 

Penting diketahui, bahwa KPK memiliki saluran pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka saksikan. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dalam pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syarat tersebut di antaranya adalah jelasnya identitas pelapor dan uraian mengenai fakta serta dugaan tindak pidana korupsi. Walau demikian, pelapor juga bisa menyampaikan laporannya secara anonim jika menghendaki.

Perlindungan hukum terhadap pelapor juga diatur dalam PP 43/2018, yaitu dalam bentuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, serta pendapat yang disampaikan. Perlindungan secara fisik akan diberikan jika diperlukan agar pelapor merasa aman.

Selanjutnya, KPK akan menganalisa semua laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti apakah laporan tersebut dianggap memenuhi kriteria di atas. Jika kriteria nomor 1 tidak terpenuhi, maka KPK berdasarkan UU wajib melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sempat menyatakan bahwa jika pelapor kasus dugaan korupsi itu dibuka kepada jurnalis, maka hal itu diluar kewenangan pihaknya.

"KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka ke Jurnalis, itu diluar kewenangan KPK. Pada prinsipnya bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti. Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com pada 7 Juli 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika
Tessa Mahardika Sugiarto

Sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com, bahwa pembangunan GOR itu dimulai September 2023 dan awalnya dijamin tiga bulan selesai. Hal itu tertulis di papan nama proyek di Jln Mujahirin VI RT 002/010 Lapangan Portim, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kodya Tangerang, tertera selesai dibangun dan siap pakai Desember 2023.

Namun fakta di lapangan sampai sekarang sudah tujuh bulan lebih dari Desember 2023 bangunan di sisi kiri Puskesmas Tanah Tinggi itu mangkrak sampai Agustus 2024.

Belum ada tanda-tanda bangunan GOR yang ditunggu-tunggu masyarakat Kecamatan Tangerang khususnya dan warga Kotamadya Tangerang umumnya akan dilanjut. Maka masyarakat kecewa berat terhadap Dinas Olah Raga Kota Madya Tangerang.

Toni (30) nama samaran salah seorang warga setempat mengaku kecewa berat terhadap kepemimpinan Wali Kota Tangerang, Arief Wimansyah, sudah dua periode memimpin Kotamadya Tangerang. Dia pun dinilai gagal. 

Kini isu yang beredar di tengah-tengah warga Kota Tangerang, Arief Wimansyah mencalonkan diri menjadi Gubernur Provinsi Banten. Sebab dia sudah dua priode menjadi Wali Kota Tangerang.

Namun berawal dari proyek GOR di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, itu mangkrak sudah tujuh bulan lamanya dan belum ada tanda-tanda mau dilanjut. 

Bahkan anggarannya sebesar Rp 3,4 miliar itu belum jelas kemana rimbanya. Karena itulah, kata Toni menyatakan, tipis kemungkinan Arief terpilih menjadi Gubernur Banten pada Pilkada 2024 mendatang.

Sebab, masyarakat sudah antipati kepada Arief yang merasa kuat pemilihnya di wilayah Kotamadya Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Namun warga sudah tidak percaya kepemimpinannya melihat sampah Kota Tangerang jadi tontonan pengendara yang melintasi Jalan Daan Mogot wilayah Tangerang, bukan Jalan Daan Mogot wilayah Kota Adminitrasi Jakarta Barat.

Diduga tempat mesum
GOR yang terbengkalai sejak Desember 2023 itu kini menjadi tempat mesum dan perselingkuhan aman dari aparat. Bahkan tempat aman melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com dan informasi dari warga Tanah Tinggi yang berada di seputar proyek GOR itu menuding Wali Kota Tangerang, Arief Wirmansyah, hingga kini diganti penjabat Wali Kota Tangerang semua tutup mulut diduga terjadi tindak pidana korupsi anggaran. 

Kenyataan saat dikonfirmasi penyebab mangkraknya bangunan GOR yang sesuai rencana. Desember 2023 sudah diresmikan dan siap pakai semua tertutup sulit info ke luar.

Kembali Toni warga setempat yang minta dirahasiakan namanya menyatakan, isu dari Dinas Olahraga Kotamadya Tangerang pada Juni lalu akan dilanjutkan pekerjaan proyek yang disebut-sebut pemenang tendernya kontraktor panggilan dari rekanan DPR RI. 

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/proyek-gor-tanah-tinggi-kota-tangerang-diambil-dari-berbagai-sudut-dianggarkan-biaya-pembangunan-rp-34-miliar-tapi-mangkrak-baru-sekitar-30-persen-foto-mi-selamat-saragih.webp

Tapi semua pernyataan mereka asbun (asal bunyi) membela diri. Karena itulah, lanjut Toni, masyarakat Kota Tangerang mesinyalir dana proyek sebesar Rp 3,4 miliar sebagian diselewengkan. Karena kondisi bangunan baru sekitar 30 persen.

Tentu jika dihitung anggaran untuk proyek ini berarti Rp 3,4 miliar dibagi 30 persen berarti sekian miliar diduga ditilap. Namun sampai sekarang mau dikonfirmasi semua tutup mulut terkesan ada rahasia di balik bangunan GOR terbengkalai.

Kasus ini telah mengundang kemarahan dan kebencian dari masyarakat sekitar terhadap Pemkot Tangerang, khususnya pada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kotamdya Tangerang, Deki. 

Kemarahan juga kebencian warga terhadap DPRD Kodya Tangerang karena tidak bergeming atas protes dari warga. Mereka berharap benar-benar kelar bangunan GOR itu diresmikan sesuai rencana pada Desember 2023 tertera pada plang proyek di pintu masuk. 

Tapi fakta sudah 8 bulan mangkrak, tidak ada tindakan pengusutan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Polres Kota Tangerang, dan Inspektorat Kota Tangerang.

Ketika Monitorindonesia.com memantau proyek itu di lapangan masih mangkrak. Hal itu membuat ribuan pasang mata keluarga besar warga sekitar GOR Tanah Tinggi terbelalak melihat bangunan itu tidak kunjung jadi.

Wartawan senior, Selamat Saragih, berkontribusi untuk laporan ini.

Masyarakat bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui whitleblowing system KPK dengan mengakses situs http://kws.kpk.go.id/. Pengaduan juga bisa melalui surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120; email ke [email protected]; WhatsApp ke 0811 959 575; SMS ke 0855 8575 575' atau dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, 12950.