Polri Usut Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Benny Rhamdani soal Bos Judi Online Inisial T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polri mengusut dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. 

"Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti, analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Djuhandani menyebut pihaknya tidak menemukan bukti sosok T, pengendali judi online di Kamboja yang diungkap Benny. Walau sudah memeriksa Benny dua kali.

“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” katanya. 

Djuhandhani menjelaskan, pada pemeriksaan pertama Senin, 29 Juli 2024 lalu, Benny diberikan sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dalam pemeriksaan dengan 23 pertanyaan itu, Benny tidak mengungkap sosok T.

Oleh karenanya, pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini Senin, 5 Agustus 2024. Malah, dalam pemeriksaan lanjutan ini Benny disebut meralat sumber informasi terkait T. 

Pada pemeriksaan pertama, disebut informannya adalah pekerja migran di Kamboja. Namun, pada pemeriksaan kedua sumbernya disebut Ketua BP2MI Serang, Banten.

"Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," beber Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, selama dua kali pemeriksaan, Benny tidak bisa menjelaskan sosok T tersebut. 

"Kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T,” pungkas Djuhandani.

Seperti diketahui, Benny Rhamdani baru-baru ini bikin geger lewat pernyataannya, pengendali bisnis penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor judi online di Kamboja, adalah seseorang yang ia sebut kebal hukum, dengan inisial T.