Bikin Gaduh dan Bohong soal Bos Judol Inisial T, Pengamat: Benny Rhamdani Bisa Diproses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Benny Rhamdani (Foto: Dok MI/Aswan)
Benny Rhamdani (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berbohong dengan menyebut sudah menyampaikan semua informasi soal sosok berinisial T kepada penyelidik.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, menilai Benny Rhamdani bisa diproses secara hukum jika ungkapannya terkait inisial T tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang Benny Rhamdani tidak dapat dibuktikan, sebaiknya diproses secara hukum karena sudah menyampaikan informasi bohong dan membuat kegaduhan,” ujar Fernando dikutip Selasa (6/8/2024).

Fernando berharap apa yang telah disampaikan Benny, bukan sebagai bentuk pengalihan kasus terkait masalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Semoga saja informasi yang disampaikan oleh Benny Rhamdani memang benar-benar informasi yang patut ditindaklanjuti bukan sekedar informasi untuk mengalih isu terkait dengan TPPO dari kalangan PMI,” ujarnya.

“Semoga saja Benny Rhamdani memiliki motif menyebut inisial T karena ingin menuntaskan persoalan bisnis judi dan scamming online bukan karena ada niatan lain,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya mendukung upaya Polri dalam rangka mengungkap kasus judi online yang marak saat ini di Indonesia.

“Saya mendukung Polri terkait ada menindaklanjuti pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani terkait dengan inisial T yang menjadi bagian dari pelaku bisnis judi online dan scamming online,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Benny tak pernah menyampaikan informasi apapun perihal sosok tersebut. 

Sebab, pada pemeriksaan pertama yang berlangsung 29 Juli, pertanyaan penyelidik belum mengarahke inisial T.

"Kemarin saat turun atau selesai pemeriksaan yang minggu lalu juga (Benny) menyatakan bahwa semua keterangan sudah diberikan oleh penyidik," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

"Tadi saya tanyakan kembali apakah yang dimaksud atau bisa menjelaskan, yang bersangkutan menjelaskan kami tidak tau," sambungnya.

Bahkan, Benny sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Kepala BP2MI itupun berjanji akan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan media.

"Tadi yang bersangkutan menyampaikan kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silahkan tanyakan pada beliau," sebutnya.

Hanya saja, Benny belun memenuhi janjinya untuk saat ini. Sebab, usai pemeriksaan tak ada permohonan maaf yang disampaikannya dihadapan media.

Beberapa kalimat yang terucap dari mulutnya hanyalah permintaan agar para wartawan mempertanyakan langsung kepada polisi soal sosok T.

Diketahui, pada pemeriksaan pertama, Benny memang sempat menyebut semua informasi sudah disampaikan kepada penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bahkan, keterangannya soal sosok T sudah tertuang dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang ditandatangani olehnya.

"Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," kata Benny saat itu.

Kembali soal pemeriksaan,  Benny Rhamdani diketahui tak memiliki bukti perihal sosok T yang disebutnya sebagai pengendali judi online maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," ucap Djuhandani.

Dalam pemeriksaan, Benny menyebut bila informasi sosok T itu didapat dari Kepala BP2MI Serang yang sudah meninggal.

Keterangan itupun disebut berbeda dengan sebelumnya. Di mana, Benny menyatakan bila informasi soal sosok T diperoleh dari korban pekerja migran.

"Sekarang diralat info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," kata Djuhandani.