Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II: KSO Waskita Acset Dono Prawoto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi atas pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Adapun tersangka baru itu kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Prawoto.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan penyidik. Dono Partowo sebelumnya juga pernah duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

"Dari tiga orang saksi tersebut, salah satu diantaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dono Partowo langsung ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejagung.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. .

Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.