Rawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Cegah Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Ist)
Ronald Tannur (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Meski Ronald Tannur divonis dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, namun tak bebas ke mana saja. Soalnya, Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang diajukan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (6/8/2024) malam.

Koordinasi dilakukan lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan kabur ke luar negeri. "Ada kekhawatiran yang bersangkutan bepergian ke luar negeri maka dilakukan upaya-upaya terkait. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” bebernya.

Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, ia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.

Terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” katanya.

Pada Rabu (24/7/2024), Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," katanya.