Dugaan Cawe-cawe Kasuba Program Umroh, PT Mineral Trobos Terseret?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Mineral Trobos, Zainuddin Sangaji, Rabu (7/8/2024).

Zainuddin diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Usai diperiksa, dia mengaku dicecar penyidik KPK soal dugaan cawe-cawe dari Kasuba dalam program umroh. "Terkait program umroh kami saja," ujar Zainuddin.

Dalam program umroh tersebut, PT Mineral Trobos diduga telah membiayai Kasuba dan keluarganya. Namun, Zainuddin menyebut keikutsertaan keluarga Kasuba dikarenakan pada perjalanan umroh tersebut menggunakan travel milik menantu Kasuba. "Itu kebetulan saja travelnya itu punya mantu beliau. Itu saja," tuturnya.

Di sisi lain, dia membantah soal dicecar terkait aliran dana atau perjanjian uang dana. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik KPK. "Saya kira nanti, kalau selebihnya sama penyidik saja," tegasnya.

Zainuddin juga mengaku telah memberangkatkan 500 masyarakat di sekitar perusahaannya dengan nominal Rp30 juta perorang dalam 3 kali pemberangkatan.

"Tiga trip, tiga kali keberangkatan, satu kali dengan travel lain, dua kali dengan travel kita," tandas Zainuddin.

Jauh sebelum Zainuddin diperiksa, KPK pada Kamis (4/7/2024) memeriksa Komisaris PT Lipu Jaya Mineral sekaligus Dirut PT Mineral Trobos, Fabian Nahusuly. Saat itu, dia diperiksa bersama 2 saksi lainnya, yakni  Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten dan Direktur PT Rohijireh Muliq, Ferdinand Nugraha Iskandar.

Perlu diketahui bahwa, KPK bukan tanpa alasan memeriksa saksi, akan tetapi kuat dugaan mengetahui kasus yang sedang diusut dan bahkan diduga terlibat. Semua itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan KPK.

Fakta persidangan
Dalam sidang pada Rabu 27 Maret 2024 lalu, baik majelis hakim maupun saksi yang dihadirkan tidak menyebutkan nama bos Mineral Trobos.

Bahkan, tidak ada kaitan masalah jual beli jabatan. Karena, saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas Perkim Maluku Utara.

Dalam fakta sidang itu Andi Muktiono ditanyakan oleh hakim ketua terkait uang dalam kresek hitam yang diberikan seseorang kepadanya sebelum berangkat umroh.

Menurut Asisten Malut United, Asghar Saleh, soal siapa memberi uang dan tidak ada penyebutan nama, perusahaan apalagi pihak lain, mengapa ada berita seperti itu.

Sebab, sesuai fakta persidangan, uang yang berikan ke AGK melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa.

“Jika ada, tentunya kami dipanggil penyidik dan kalaupun ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan ini sangat mengganggu, karena nama Mineral Trobos dan nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar.

Sebab, kata Asghar, uang sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan diterima Andi berasal dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin. 

"Bos Mineral Trobos David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK, kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian, tepatnya di Stadion Cikarang dan itu tidak ada hubungannya izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keketerkaitan Gubernur AGK dalam kasus OTT," jelasnya.

Maka dari itu, dia menyayangkan adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan Mineral Trobos selaku sponsor tim Liga 1 Malut United.

"Media harusnya menulis fakta di persidangan tanpa menambah kurang yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar," kata Asghar.

Teruntuk bos Mineral Trobos David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK, kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian, tepatnya di Stadion Cikarang dan itu tidak ada hubungan izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK dalam kasus OTT.

Dia pun menyatakan, kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif ini, tentunya akan dimintai keterangan dari penyidik. 

Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut nonaktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening tentunya dipanggil penyidik.

Kembali ke soal Kasuba. Mantan orang nomor satu di Maluku Utara itu kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan TPPU di lingkungan Pemrov Maluku Utara. 

Kasuba telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. (an)