Selamatkan Jutaan Pekerja, PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK Kedua Sengketa Polo By Ralph Lauren

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso (kanan) (Foto: Dok MI)
Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya hukum terus ditempuh PT Manggala Putra Perkasa untuk menyelamatkan jutaan pekerjanya. Pemegang merek kaos ternama “Polo By Ralph Lauren” itu, mengajukan lagi, Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta terkait sengketa merek “Polo By Ralph Lauren" dan Logo orang menunggang kuda.

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, mengatakan, Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dilakukan dengan dua pertimbangan utama. 

Pertama, telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101 K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei
2024.

“Di satu sisi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 menghapus Merek Dagang No. 173934 RALPH LAUREN atas nama Sdr. MOHINDAR HB, tetapi disisi lain Putusan PK No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 mengizinkan Sdr. MOHINDAR HB menggunakan Merek Dagang No. 173934 sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN, ” ujar Rahmat Santoso, pada Kamis (08/08).

Alasan kedua mengajukan PK, lanjut Rahmat Santoso, karena putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Sdr. MOHINDAR HB (ultra petita) sebelum dihapus dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001, karena merek dagang Sdr. MOHINDAR HB No. 173934 sebelum putusan penghapusan hanya terdiri atas 2 kata : “RALPH LAUREN”.

“Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Sdr. MOHINDAR HB sebagai pemilik “POLO BY RALPH LAUREN” yang didaftarkan oleh PT. MANGGALA PUTRA PERKASA. Untuk itu, PT. MANGGALA PUTRA PERKASA mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas dasar adanya 2 (dua) putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dan telah teregister dengan Perkara Nomor: 13 PK/Pdt.Sus HKI/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, ” beber Rahmat Santoso.

Kronologi sengketa

Sengketa merek dan logo ini berawal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melakukan penghapusan Merek Dagang No. 173934 “RALPH LAUREN” atas nama Sdr. MOHINDAR HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 19
tahun 1992.

“Sehingga sejak 1999, demi hukum Sdr. MOHINDAR HB bukan pemilik merek RALPH LAUREN, ” tandas Rahmat Santoso.

Dijelaskan Rahmat Santoso, bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki merek “Polo By Ralph Lauren” sejak tahun 1986 dan PT Manggala Putra Perkasa secara produktif telah menggunakan merek tersebut dan mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

“Pada bulan Agustus tahun 2022, Sdr. MOHINDAR HB mencoba mendaftarkan merek “POLO BY RALPH LAUREN” ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tetapi ditolak oleh Ditjen HKI di tahun 2023,” jelasnya.

Kemudian, Mohindar HB dengan mendasarkan alas hak Merek Dagang No. 173934 yang sudah dinyatakan dihapus oleh Mahkamah Agung, selanjutnya mengajukan gugatan terhadap PT Manggala Putra Perkasa/pemilik “Polo By Ralph Lauren” hingga terbit Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus/HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan Mohindar HB sebagai orang yang berhak menggunakan merek “Polo By Ralph Lauren”.

Dari kronologis tersebut, Rahmat Santoso mengatakan, dasar hukum mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 68, Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Dari dasar hukum tersebut, PK bisa dilakukan apabila putusan Hakim didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus. Kedua. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat yang sifatnya menentukan yang pada waktu perkara diputus tidak dapat ditemukan. Ketiga, apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut dan ke empat, adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan,“ bebernya.

Untuk itu, Rahmat Santoso selaku kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa mohon perlindungan hukum bagi investor penanam modal maupun keberlangsungan lapangan kerja bagi para pekerja yang sudah memproduksi produk merek Polo By Ralph Lauren sejak lama dibanding Mohindar HB pemilik merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada tahun 1999 karena tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun atau lebih.

“MOHINDAR HB sebenarnya tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda nama dengan sertifikat merek yang dimiliki sebelumnya bahkan telah dihapus oleh Mahkamah Agung dan diantara utusan tersebut telah terdapat 4 (empat) pelanggaran tersebut di atas, ” tandas Rahmat Santoso.

Selain itu, lanjut Rahmat Santoso, PT Manggala Putra Perkasa mohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia dan Mohon Pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Jika permohonan kami terkait pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 dikabulkan, maka sejatinya akan membantu klien kami untuk dapat menggugurkan 2 (dua) perkara lainnya karena obyek sengketa merek dalam perkara tersebut adalah Nomor 173934 yang sudah terhapus,“ ujarnya.

Dua perkara tersebut adalah, 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 465 K/Pdt.SusHKI/2023 jo 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. dan 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 614 K/Pdt.SusHKI/2023 jo 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024

“Maka dari pada itu, kami beritahukan kepada semua pihak terutama karyawan yang jumlahnya jutaan orang tersebar di seluruh Indonesia serta seluruh rekanan PT Manggala Putra Perkasa dan/atau Polo Ralph Lauren Indonesia yang telah lama bekerja sama, diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama serta tidak terganggu dengan berita-berita Putusan yang beredar karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),“ pinta Rahmat Santoso.