Jangan Takut Periksa Bobby-Kahiyang! KPK Ditantang Punya Taji Seperti Jerat Besan Eks Presiden SBY, Aulia Pohan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 2 jam yang lalu
KPK harus independen dalam menangani suatu perkara walaupun kasus tersebut menyeret orang terdekat petinggi negara (Foto: Dok. MI)
KPK harus independen dalam menangani suatu perkara walaupun kasus tersebut menyeret orang terdekat petinggi negara (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setelah namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Bahwa muncul istilah "Blok Medan". Bobby disebut terkait perizinan tambang di Halmahera untuk usaha istrinya, Kahiyang Ayu yang tidak lain anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Maka, KPK harus tegas dan berpihak pada penegakan hukum secara adil sehingga dengan segera harus memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk didalami keterangannya.

"Saya berharap KPK tidak takut dalam menindaklanjuti fakta persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba," harap praktisi hukum, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (10/8/2024).

BACA JUGA: Aleg PKS Minta KPK Usut Tambang 'Blok Medan' Putri Jokowi Kahiyang Ayu-Bobby Nasution
Menurut bos Rumah Politik Indonesia (RPI) ini, pemanggilan terhadap Bobby dan Kahiyang berfungsi untuk melakukan krosek keterangan yang disampaikan para pihak dalam sidang sebelumnya.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Fernando Emas (Foto: Dok MI)

Apalagi, tambah dia, belakangan beredar foto pertemuan antara Abdul Gani Kasuba dengan Bobby Nasution seolah memperkuat apa yang disampaikan oleh mantan orang nomor satu di Maluku Utara tersebut. "Kalau memang terbukti, KPK wajib menindaklanjutinya," tegasnya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan KPK untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada Bobby dan Kahiyang itu.

“Sejauh ini sepertinya KPK itu bahkan menyebut nama saja tidak berani. Ini seakan-akan ada indikasi perlakuan yang berbeda. Karena kita tahu Kahiyang dan Bobby ini adalah anak dan menantu presiden,” kata Zaenur Rabu (7/8/2024).

Pun, dia menegaskan KPK harus independen dalam menangani suatu perkara walaupun kasus tersebut menyeret orang terdekat petinggi negara.

BACA JUGA: Mahfud Minta KPK Memeriksanya soal Blok Medan, Bobby Nasution: Saya Ikut Aja Ya

“Di hadapan hukum prinsip equality before the law. Sehingga Bobby dan Kahiyang, atau siapa pun itu seharusnya berlaku treatment perlakuan prosedur yang sama dengan orang lain,” ungkapnya.

Nawawi Pomolango cs ditantang punya taji

Lantas dia mencontohkan, keberanian pimpinan KPK era Antasari Azhar cs menjerat besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Aulia Pohan merupakan tersangka dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR.

“KPK itu punya sejarah misalnya menangani kasus besan Presiden SBY oleh Aulia Pohan ketika itu memang KPK sedang dalam kondisi yang sangat independen,” katanya.

Maka dia menantang Pimpinan KPK era Nawawi Pomolango cs agar memiliki taji yang serupa untuk mengusut keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam pusaran korupsi suap izin tambang IUP Malut.

“Kalau ada perbedaan perlakuan ya berarti memang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sekali lagi itu juga menunjukkan bahwa KPK itu diintervensi oleh kekuasaan,” tukasnya.

Fakta persidangan

Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disebut-sebut dalam sidang dugaan suap AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) pekan lalu. 

Dalam persidangan itu, Jaksa KPK memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili sebagai saksi. 

BACA JUGA: Keakraban Menantu Jokowi Bobby Nasution dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba

Awalnya, Jaksa mencecar Suryanto menyangkut keterlibatan Muhaimin Syarif alias Ucu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Sebelum dicopot, Muhaimin merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut. 

Jaksa kemudian menggali keterangan dari Suryanto dengan menanyakan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin tambang. 

Di antara izin yang dikeluarkan disebut dengan istilah “Blok Medan”.

Informasi itu lebih dulu keluar dari mulut Muhaimin Syarif yang sudah diperiksa pada kesempatan sebelumnya. “Kemarin kan kita sudah periksa Pak Muhaimin Syarif, ada istilah Medan. Medan? Kenapa ada istilah Medan? Bukannya Ternate atau Obi? Kenapa Pak?” tanya Jaksa KPK. 

Namun, Suryanto tidak mau menjawab dengan jelas. Jaksa pun membujuk anak buah Abdul Gani itu agar berterus terang. “Saya ingin keterusterangan Bapak. Apa yang dimaksud Medan? Blok itu milik Medan? Apa Pak?” cecar Jaksa. “Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto. 

Jaksa KPK pun meminta Suryanto memperjelas siapa Bobby yang dimaksud terkait tambang di Malut. “Bobby Nasution,” ujar Suryanto. “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?” tanya Jaksa memastikan. “Iya,” jawab Suryanto. 

BACA JUGA: Blok Medan Seret Nama Putri Jokowi, Kahiyang Ayu dan Suaminya Bobby Nasution, Mahfud: Jangan Takut, kan Malah Gagah Dipanggil KPK

Setelah itu, Jaksa mengulik pertemuan Abdul Gani dan para pejabat Pemprov Malut dengan pelaku usaha di Medan. Menurut Suryanto, pertemuan itu merupakan silaturahmi. 

Bobby Nasution bersama Abdul Gani Kasuba
Bobby Nasution saat bertemu dengan Abdul Gani Kasuba beserta rombongan (Foto: Istimewa)

Ia mengaku diminta menemani Abdul Gani, menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan, yang sakit. 

Saksi Korupsi Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Selain Abdul Gani dan Suryanto, Muhaimin Syarif, istri Muhaimin bernama Olivia Bachmid, dan anak AGK, Nazlatan Ukhra Kasuba. 

Suryanto menyebut, pertemuan itu menyangkut investasi di Maluku Utara oleh para pengusaha Medan. 

“Sampai anak, menantu datang ke Medan? Ini Olivia Bachmid juga istrinya Pak Ucu juga ada?” “Ada,” jawab Suryanto. 

Abdul Gani juga menyebut Blok Medan merupakan istilah pengurusan izin tambang milik Kahiyang Ayu di Halmahera. 

Tanggapan Bobby, Istana dan KPK
Bobby enggan berkomentar. Menurutnya, tidak etis mengomentari fakta persidangan di luar pengadilan. 

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” kata Bobby, Sabtu (3/8/2024). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeklaim informasi bahwa Bobby dan Kahiyang memiliki tambang di Malut tidak benar. "Enggak lah, enggak ada," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7/2024). 

Setelah itu, Pratikno tidak mau lagi mengomentari keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam dugaan suap Abdul Gani. “Itu kan (bagian) proses hukum,” ujar Pratikno. 

BACA JUGA: Berani Nggak Jaksa Hadirkan Bobby Nasution ke Persidangan Abdul Gani Kasuba?

Sementara itu, pihak KPK menyebut keputusan memanggil Bobby dalam persidangan di Malut menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Jaksa KPK memiliki pertimbangan menyangkut perlu tidaknya menghadirkan Bobby. 

"Kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024). 

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok. MI)

Di luar persidangan, Tessa menyebut saat ini Tim Juru Bicara KPK belum menerima informasi dari pihak Jaksa. Di sisi lain, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani yang masih di tahap penyidikan juga belum membutuhkan keterangan Bobby. 

"Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya," kata Tessa. 

Dakwaan Kasuba

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Ramai 'Blok Medan' Milik Siapa, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Lidik-Sidik-Geledah-Tahan! 

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan. KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. 

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik. (an)