Dalih KPK Setop Kasus Suap Bos Sawit Surya Darmadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Surya Darmadin (baju putih) (Foto: Dok MI)
Surya Darmadin (baju putih) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan yang menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (12/8/2024).

Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.

Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.

Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) silam.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.