Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Samarinda (Bank Tanah), Buron Sejak 2017
Samarinda, MI - Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan tersangka berinisial TDH (69), Senin (12/8/2024).
TDH yang diamankan di kediamannya di Samarinda merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) pada periode 2003 hingga 2006.
"TDH yang merupakan warga Samarinda ini tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan. Penetapan tersangka terhadap TDH telah ditetapkan sejak 3 Mei 2017 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
TDH yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara saat pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda.
"Setelah penangkapan, TDH segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan diserahkan kepada Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Harli.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan pelaksanaan hukum yang adil.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
Topik:
Bank Tanah Kejati Samarinda Kejagung Kejati KaltimBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
4 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
13 jam yang lalu