Korupsi Tol Japek II, Kejagung Garap Eks Bos Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna (HTZ) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada Selasa (13/8/24).
"Jampidsus memeriksa HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015 sampai dengan tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Selain Terry, pihaknya juga memeriksa 4 saksi kunci lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan, dan diharapkan kedua saksi dapat memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"KNL selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015 -Juni 2016; SRS selaku Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014 - 2019; PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT; dan EPA selaku Anggota BPJT," jelas Harli.
Terbaru dalam kasus ini adalah penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kuasa KSO Waskita Acset, Dono Prawoto Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Diduga Kurangi Volume Basic Design Bikin Negara Rugi Rp 510 Miliar
Jauh sebelum itu, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.
Lalu pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli juga turut tersangka dalam kasus ini.
Topik:
herry-trisaputra-zuna korupsi-tol-japek-ii kejagung kepala-badan-pengatur-jalan-tol-herry-trisaputra-zunaBerita Sebelumnya
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Berita Selanjutnya
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Kembali Terseret Dugaan Korupsi
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
23 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB