Korupsi Tol Japek II, Kejagung Periksa Danang Parikesit Eks Ketum Masyarakat Transportasi Indonesia (Kepala BPJT 2019-2023)

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Danang Parikesit, eks Kepala BPJT yang juga mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (Foto: Antara)
Danang Parikesit, eks Kepala BPJT yang juga mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memeriksa Danang Parikesit (DP) mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) (2019-2023) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, Danang Parikesit juga mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Selain Danang, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa 4 saksi lainnya dari PT Jasa Marga.

Adalah Direktur Pengembangan PT Jasa Marga periode April 2018-Juni 2020 bernisial AP; Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016 inisial HPS; Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015-2019 inisial AWK; dan Staf pada PT Jasamarga periode 2015-2017 inisial DA.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II: KSO Waskita Acset Dono Prawoto

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Terbaru dalam kasus ini adalah penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.

Sementara empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Korupsi Tol Japek II, Kejagung Garap Eks Bos Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna

Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.