Dugaan Pencatutan Data Pribadi, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dipolisikan


Jakarta, MI - Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub) Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencatutan data pribadi oleh seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, kira-kira pukul 11.00 WIB lewat pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI. Dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan," kata Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu (17/8/2024).
Dalam laporan ini pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP. Dia berharap laporan yang dilayangkan kliennya dapat ditindaklanjuti polisi.
Sementara itu, Samson mempertegas bahwa dirinya tak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. "Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," tegas Samson.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar dalam Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen, salah satunya menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.
Topik:
Dharma Pongrekun Kun Wardana Polda Metro Jaya Cawagub DKI Jakarta Cagub DKI JakartaBerita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB