Ruangan Digeledah, Kabiro Kesra Jatim Imam Hidayat Sebut KPK Ambil Data Korupsi Dana Hibah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Penyidik KPK ditemani seorang petugas kepolisian saat berhasil mengamankan barang hasil penggeledahan di Komplek Kantor Gubernur Jatim, tepatnya dari Ruang Biro Kesra Setdaprov, Jumat 16 Agustus 2024
Penyidik KPK ditemani seorang petugas kepolisian saat berhasil mengamankan barang hasil penggeledahan di Komplek Kantor Gubernur Jatim, tepatnya dari Ruang Biro Kesra Setdaprov, Jumat 16 Agustus 2024

Surabaya, MI - Kepala Biro Kesra Jawa Timur (Jatim) Imam Hidayat menyebut dalam penggeledahan di ruangan Biro Kesra Jatim di Kantor Setdaprov Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah. Penggeledahan itu dilakukan pada Jum'at (16/8/2024) kemarin berlangsung kurang lebih 6 jama lamanya.

"Seperti yang disampaikan Pak Pj Gubernur, jadi mereka mengambil data terkait itu (dana hibah)," kata Imam usai Apel Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Surabaya, Sabtu (17/8/2024).

Pihaknya, tambah Imam, kooperatif membantu KPK dalam melengkapi data. "Kita pada prinsipnya kooperatif, ya kita sampaikan," tambahnya.

Imam memastikan, data yang dibawa dari Biro Kesra Jatim terkait dengan data-data dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. 'Ya data terkait itu (hibah)," tuturnya.

"Kooperatif kita, inisiatif. Mulai tahun kemarin kita memberikan apa yang diminta (oleh KPK)," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada 26 Juli 202, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024. Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) dan JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.