4 Tersangka Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2024 2 jam yang lalu
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Istimewa)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).  

Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK diketahui memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Ferry pada 2019 sampai 2022.

Empat tersangka itu terdiri dari satu orang dari swasta dengan inisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP. Pun keempat tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," katanya menambahkan.

Adapun pada 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang itu.

Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).  Dalam rangka penyidikan, KPK telah menyita sejumlah mobil berkaitan dengan kasus tersebut. “Perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (18/7/2024).