Golkar Harap Tak Ada Kasus Hukum yang Menimpa Airlangga

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Agustus 2024 13:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist/Repro)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Ist/Repro)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, belum mengetahui soal kabar akan ada pemanggilan mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ke Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya (CPO), pada hari ini, Selasa (20/8/2024). 

"Terus terang kami belum dengar karena kami lagi sibuk rapimnas," kata Adies di sela-sela kegiatan Rapimnas dan Munas Partai Golkar ke-11 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Dia berharap, tak ada kasus hukum yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu setelah tak lagi menjadi sebagai Ketua Umum Golkar. 

"Dan kami tidak berharap bahwa pak Airlangga Hartarto itu harus mengalami atau menjalani proses hukum," ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan tidak mengetahui ihwal pemeriksaan mantan Ketua Umum Golkar pada hari ini. 

“Terus terang kami belum dengar karena lagi sibuk Rapimnas [rapat musyawarah nasional] dan tidak tahu kalau pak Airlangga harus jalani proses hukum,” ujar Agus di sela kegiatan Rapimnas dan Munas Golkar. 

Sedangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mendapatkan informasi terkait pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya (CPO) hari ini, Selasa (20/8).

“Belum ada info, kalau ada kita sampaikan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (20/8). 

Pun, dia mengklaim, belum ada informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) soal rencana pemeriksaan lanjutan pada kasus tersebut. 

Menurut Harli, pihaknya tengah berfokus menuntaskan perkara korupsi izin ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga perusahaan. "Saat ini korporasi sedang proses persidangan," tukas Harli.

Diketahui dalam kasus ini, Airlangga pun sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, dalam dakwaan Lin Che Wei, jaksa juga memasukkan nama Airlangga terutama dalam kaitan pengambilan kebijakan izin ekspor padahal tengah terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri.

Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022. 

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni sebesar Rp6,47 triliun.

Topik:

Golkar Airlangga Hartarto Korupsi CPO Kejagung