Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Jakarta, MI - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat kalau engga salah nomor penetapannya nomor 71 tahun 2024, besok (hari ini) ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan, sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi besok (hari ini) diagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Topik:
Korupsi Timah Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang PerdanaBerita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah
12 Juni 2025 19:46 WIB

Dirut PT Hamasa Stell Center Johan Djohari Diperiksa soal Perintangan Penyidikan Korupsi Timah dan Impor Gula
29 April 2025 23:52 WIB