Kejagung Sita Villa Tersangka Hendry Lie Rp 20 Miliar, Diduga Dibeli Pakai Duit Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2024 19:37 WIB
Kejagung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penelusuran aset milik Hendry Lie dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, di Bali, Selasa (20/8/2024)
Kejagung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penelusuran aset milik Hendry Lie dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, di Bali, Selasa (20/8/2024)

Bali, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie (HL) dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, Selasa (20/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. 

"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selanjutnya, tambah dia, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. 

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," tandas Harli.

Hendry Lie belum ditahan

Kejagung hingga saat ini belum menahan tersangka Hendry Lie salah sejak 27 April 2024, karena pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Harli Siregar, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan, bahwa tersangka mengalami sakit komplikasi. “Ya kami sih, mau supaya semua cepat selesai, tapi yang namanya sakit harus kami beri kesempatan itu (berobat),” kata Harli.

Namun, ia tak membeberkan lebih jauh ihwal kondisi Hendry Lie. “Kondisinya masih seperti yang disampaikan kuasa hukumnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring

Untuk itu, Harli meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila kondisi Hendry Lie sudah membaik, tentu ada koordinasi antara penyidik dan pengacara tersangka. Sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap berikut.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap Hendry Lie. “Penyidik memiliki cara dalam melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” ungkap Harli.

Penyakit Kronis

Rio Andre Winter Siahaan, pengacara Hendry Lie, mengonfirmasi kliennya tengah berada di Singapura karena sakit. “Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini Bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di rumah sakit,” katanya.

Dijelaskan, penanganan medis di RS Singapura itu, dikarenakan kliennya menderita penyakit kanker usus besar stadium tiga, gangguan atrial fibrillation, coronary artery disease (penyakit jantung koroner), dan chronic kidney disease (gagal ganjal kronis). 

“(Penyakit tersebut) sebagaimana surat dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura,” jelas Rio.

Terkait dengan status sebagai tersangka, pada pemeriksaan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menduga Hendry Lie, ikut menerima aliran uang haram.

Pendiri PT Sriwijaya Group tersebut diduga menikmati uang sebesar Rp1 triliun dari hasil korupsi timah. Duit tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” demikian bunyi surat dakwaan.

Topik:

Hendry Lie Kejagung Korupsi Timah Bos Sriwijaya Air