IPW: Jangan-jangan Ada Oknum Anggota DPR yang 'Diperalat' Pengusaha Perkebunan Sawit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2024 16:06 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Semua pihak diharapkan dapat menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis 10 (sepuluh) bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan, dalam perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024.

Adapun perkara itu tentang dugaan merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), sebagaimana yang dimaksud pasal 162 Undang-Undang Minerba. 

Berdasarkan putusan tersebut Indonesia Police Watch atau IPW menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar. 

"Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (21/8/2024).

Soal oknum anggota DPR RI inisial MND, Sugeng meminta tak perlu ikut campur.

"Tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sembari melempar tudingan 'aparat diperalat oleh orang kuat'," jelas Sugeng.

Padahal, tambah Sugeng, perusahaan tambang batubara PT GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. 

"Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit," kata Sugeng menduga.

Menurut Sugeng, sikap oknum anggota Komisi III DPR itu yang bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT SKB, yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman. 

Sedangkan pada pihak lain, ujar Sugeng, perusahaan tambang batubara PT GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang 'memperalat aparat'. 

Padahal duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa.

Lalu menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029.

Dengan luas 4.394,75 hektare terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurut Sugeng, tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. "Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT SKB di PN Lubuklinggau," beber Sugeng.

Dugaan pemalsuan surat

Sugeng meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu.

Diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT SKB dan kawan -kawan dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 107 jo pasal 41 dan padal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. 

“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU," jelasnya.

Modus operandi

Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT SKB membuat surat permohonan HGU denghan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kabupaten Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014. 

Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019. 

Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020. 

Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT SKB yang lokasinya tidak sesuai.

Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.

Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 Nopember 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.  

"Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat'," tegas Sugeng.

"Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri," imbuh Sugeng.

Topik:

IPW Perusahaan Sawit Muhammad Nasir Djamil Komisi III DPR PT Sentosa Kurnia Bahagia PT SKB