Kejagung Mulai Garap Eks Petinggi PT Krakatau Steel, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggarap eks petinggi PT Krakatau Steel.
Mereka yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017.
Lalu, MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017- 2018; DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015-2016 dan AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017-2019.
Usut punya usut, keempatnya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tak hanya mereka, Kejagung juga memeriksa YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/8/2024).
Pemeriksaan saksi tak lain untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024) lalu.
Peran Dono Prawoto
Keterlibatan Dono dalam korupsi ini bermula saat PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000 (Rp16 triliun).
Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 km.
Sebelum lelang konstruksi tersebut, Dono selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono (DD) dan Yudhi Mahyudin (YM) sebagai dasar pelelangan.
Dengan pengkondisian agar hanya Dono yang memenangkan lelang tersebut.
Pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Akibat perbuatan tersangka Dono Prawoto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
Topik:
Kejagung Korupsi Tol Japek II Tol MBZ PT Krakatau SteelBerita Sebelumnya
IPW: Jangan-jangan Ada Oknum Anggota DPR yang 'Diperalat' Pengusaha Perkebunan Sawit
Berita Selanjutnya
DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi Buka Suara
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB