Korupsi Tol MBZ, Kejagung Kejar Kesaksian Eks Dirut Krakatau Steel Sukandar dan Mas Wigrantoro R Setiyadi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Agustus 2024 23:34 WIB
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (2015-2017) Sukandar dan Mas Wigrantoro R Setiyadi (2017-2018) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (2015-2017) Sukandar dan Mas Wigrantoro R Setiyadi (2017-2018) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar kesaksian mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel S diduga Sukandar dan MWRS diduga Mas Wigrantoro R Setiyadi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi proyek Pengerjaan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (Japek II/MBZ).

Sukandar menjabat Dirut PT Krakatau Steel dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Sementara Mas Wigrantoro R Setiyadi menjabat pada tahun  2017- 2018

Turut diperiksa DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015- 2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017-2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 sampai Desember 2017.

“Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka DP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (21/8/2024).

Catatan Monitorindonesia.com, Sukandar sempat diperiksa Kejagung dengan kasus yang sama pada September 2023 lalu. Saat proyek tersebut, dia menjabat sebagai Dirut pada perusahaan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) itu. Pengerjaannya dimulai pada tahun 2017 sampai dengan 2019 dan diresmikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis (11/12/2019).

Berdasarkan perkembangan kasus ini, penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.

Sementara empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara. 

Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (wan)

Topik:

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Sukandar dan Mas Wigrantoro R Setiyadi Kejagung Korupsi Tol Japek II Korupsi Tol MBZ Tersangka Korupsi Tol Japek II Korupsi Krakatau Steel PT Krakatau Steel Krakatau Steel Kejagung Periksa Eks Dirut Krakatau Steel