Kejagung Periksa Assistant Manager Refening Service PT Antam 'RSQ'

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Agustus 2024 21:00 WIB
Gedung PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI)
Gedung PT Aneka Tambang (Antam) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Pengusutan korupsi 109 ton emas Antam ini melalui dua saksi.

"Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Harli menyebut saksi itu adalah RSQ selaku Assistant Manager Refening Service PT Antam Tbk. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HN dan kawan-kawan. 

HN merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UPBB LM) PT Antam periode 2011-2013. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
 
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021.

Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung PT Antam Korupsi Emas