Kredit Fiktif Rp 2,2 Miliar, Eks Bankir Bank Pelat Merah Dijebloskan ke Tahanan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Agustus 2024 20:36 WIB
Bekas bankir bank plat merah digiring ke mobil tahanan untuk selanjutkan dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba.
Bekas bankir bank plat merah digiring ke mobil tahanan untuk selanjutkan dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba.

Jakarta, MI - Oknum eks bankir berinisial D dijebloskan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

D merupakan tersangka kasus dugaan korupsi atau kredit fiktif di salah satu bank pelat merah yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana menyatakan bahwa penahanan D dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. 

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan, kekhawatiran hilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum kasus tersebut,” kata Dandeni Herdiana di kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (20/8/2024).

Adapun D berperan menyetujui ide dikucurkannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya pada 22 November 20222.

Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan namun untuk kredit BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Selanjutnya kredit diajukan dan dicairkan. 

Setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelidik dan penyidik Kejari Jakarta Utara disebutkan CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif, karena CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. 

Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 2,2 miliar lebih.  

“Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negaranya. Tetapi perkiraan sementara dua miliar lebih itu,” tandas Dandeni.

Topik:

Kejari Jakarta Utara Bankir Kredit Fiktif