Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024).
Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Abdul Halim sebelum memasuki ruang penyidik.
Pun dia membantah dana hibah Jatim turut melibatkan kementeriannya. "Ya itu yang nggak tau, nanti kita lihat. Jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. Ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.
Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Daftar nama dicegah:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo
Topik:
KPK Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Abdul Halim Iskandar Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim