Kakak Kandung Cak Imin Bantah Dana Hibah Libatkan Kemendes PDTT

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Agustus 2024 10:44 WIB
Penyidik KPK saat masuk ke Polres Gresik guna melakukan pemeriksaan pada 18 Pokmas terkait korupsi dana hibah DPRD Jatim
Penyidik KPK saat masuk ke Polres Gresik guna melakukan pemeriksaan pada 18 Pokmas terkait korupsi dana hibah DPRD Jatim

Jakarta, MI -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, membantah dana hibah Jatim turut melibatkan kementeriannya. 

Kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya itu yang nggak tau, nanti kita lihat. Jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. Ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata  Abdul Halim Iskandar sebelum memasuki sebelum memasuki ruang penyidik KPK, Kamis (22/8/2024).

Adapun KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.

21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak. 

Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Daftar nama dicegah:
1.  Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)17.  RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo

Topik:

kakak-kandung-cak-imin korupsi-dana-hibah-dprd-jatim abdul-halim-iskandar mendes-pdtt-abdul-halim-iskandar