Korupsi Tol Japek, Kejagung Cecar Kepala Divisi III PT Waskita Ridwan Dharma


Jakarta, MI - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RD diduga atas nama Ridwan Dharma, Kepala Divisi III PT Waskita Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), Kamis (22/8/2024).
"RD selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Selain Ridwan yang juga mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya itu, Kejagung juga memeriksa WYD diduga Wahyudin. Harli menyatakan bahwa WYD diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2023-2018.
Lalu ada saksi juga AM diduga Aris Mujiono selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya Periode 2017 sampai dengan 2018 dan saksi AP diduga Agus Pribadi.
"AP selaku General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015-2018," jelas Harli.
Adapun keempat saksi diperiksa untuk tersangka DP (Dono Parwoto) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dono Parwoto selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti sebagai tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," kata Harli, Selasa (6/8/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus posisi
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata dia.
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Topik:
Kepala Divisi III PT Waskita Ridwan Dharma Kejagung Waskita Karya Korupsi Tol Japek II Korupsi Tol MBZ Krakatau SteelBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB